Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi Pernikahan

Lebih baik ditunda dulu deh kalau mau bikin resepsi

Medan, IDN Times – Segala upaya dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan persebaran persebaran COVID-19 atau virus corona yang angkanya terus meningkat di Indonesia. Sosialisasi tentang social distancing (belakangan diubah WHO jadi physical distancing) tersu digalakkan.

Razia di lokasi keramaian publik juga dimasifkan sejak beberapa hari belakang. Masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta bubar.

Semua dilakukan untuk memutus rantai penularan Corona. Jika itu tidak dilakukan, masa siaga darurat akan diperpanjang. Potensi berjatuhan korban juga semakin tinggi.

Selain membubarkan keramaian, polisi juga siap membubarkan resepsi pernikahan. Jadi buat kalian yang punya rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, lebih baik tunda dulu deh.

1. Polda Sumut tak segan-segan membubarkan jika ada yang nakal tetap gelar resepsi pernikahan

Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi PernikahanIlustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan razia resepsi pernikahan. Khususnya yang digelar pada masa pandemi corona.

Kata Tatan kerumunan yang ada di resepsi bisa berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona. “Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kita menjalankan amanat dari maklumat Kapolri,” kata Tatan saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

Baca Juga: Sekolah Tutup, Satpol PP Siantar Razia Pelajar yang Keluyuran

2. Penggelar resepsi akan diimbau tiga kali, jika tidak akan dibubarkan paksa

Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi PernikahanIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Tatan juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Corona. Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Polisi, kata Tatan, memang tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya. Mereka akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” kata Mantan Wakapolrestabes Medan itu.

3. Ada ancaman pidana bagi masyarakat yang masih membandel

Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi PernikahanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Tatan menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Initinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya.  

Dari penelusuran IDN Times, Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menjelaskan, 'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

Terakhir, Pasal 218 KUHP menjelaskan, 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

 

Baca Juga: Membandel, Tempat Hiburan Malam di Siantar Ditutup Paksa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya