FUI Desak Polisi Proses Kasus Pemukulan terhadap Anggotanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Forum Umat Islam akhirnya angkat bicara terkait pembubaran pagelaran Kuda Lumping yang berujung penetapan tersangka sejumlah anggota Ormas Islam itu. Ketua FUI Indra Suheri mengatakan jika penetapan tersangka itu sangat cepat.
Sementara itu, Indra mengatakan, proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota FUI belum jug diproses. Indra menyangkan kondisi tersebut.
"Begini, kejadiannya itu tanggal 2 (April) sekitar jam 5 (sore), yang di framming FUI membubarkan seni budaya jaran kepang, lalu hari Seninnya, tanggal 5 ba'da Dzuhur, saya memediasi atau membawa beberapa anggota FUI untuk membuat laporan, dalam hal ini atas nama pelapor Dwi," kata Indra Suheri kepada awak media, Senin (13/4/2021).
1. Anggota FUI yang terluka diduga dikeroyok
Indra yang mendapat kronologis dar anggotanya mengungkapkan jika saat itu Dwi yang menjadi korban. Dia diduga dikeroyok oleh sembilan orang. Saat pemeriksaan tiga anggota FUI juga dimintai keterangan.
"Semua terlaksana, dan pihak Polsek Sunggal luar biasa kooperatif nya, dari mulai pos piket, penyidik sampai kanit reskrim. Semua sangat kooperatif dan akhirnya kita tentu menaruh kepercayaan kepada langkah kepolisian," ujar Indra.
Baca Juga: 10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga Diproses
2. Polisi disebut lebih cepat memroses laporan pembubaran, korban dari FUI pun juga ditangkap
Indra menangkap kesan seolah ada diskriminasi polisi terhadap kelompoknya. Lantaran, laporan dari masyarakat lebih cepat diproses. Polisi juga cepat dalam menangkap anggota FUI yang diduga terlibat saat pembubaran.
"Rabu buat laporan, (sejak) malam Jumat langsung pihak kepolisian, begitu kooperatif menangkap anggota FUI," ujar Indra Suheri
Dalam penangkapan itu, polisi juga membawa Dwi yang menjadi korban pemukulan. Dwi juga ditangkap polisi. Menyikapi penangkapan ini Indra mengaku masih berbaik sangka dengan polisi.
"Karena FUI sebagai mitra kepolisian, selalu menjaga kerjasama melalui komunikasi dan koordinasi dalam upaya menjaga suasana kondusifitas,l dengan catatan, harus ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua elemen masyarakat. Itu yang selalu saya sampaikan," ujarnya.
3. FUI berharap kasus pemukulan juga diproses secara adil
Indra mengaku yakin laporan pihaknya juga akan diproses. Namun dia menyangkan mengapa hingga kini belum menerima informasi akurat tentang penanganan kasus anggotanya.
"Rasanya hati ini begitu tersayat, kenapa terkesan, kami mendapatkan diskriminasi. Saya Lagi-lagi menguatkan keyakinan saya, karena saya mitra dengan Polri, saya tetap menjaga pikiran baik sangka saya, saya yakin ini hanya tinggal persoalan waktu, besok atau lusa mungkin proses itu akan dilanjutkan dengan perlakuan yang sama dan adil," harapnya
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan laporan dari pihak FUI masih terus diselidiki. Dia menegaskan institusinya pasti menindaklanjuti proses itu.
"Pastinya laporan itu akan kita tindak lanjuti semualah. Kan kita berproses dalam penyelidikan," ujar Hadi
Sebelumnya pada Minggu (11/4) polisi menetapkan 11 anggota FUI menjadi tersangka kasus pembubaran kuda lumbing. 10 anggota FUI yang jadi tersangka, ditahan sedangkan 1 orang lagi masih dicari. Mereka yang ditahan yakni Riko, S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F
"Tinggal (inisial) IB yang belum ditangkap," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Aksi pembubaran acara kuda lumping berujung bentrok tersebut viral di media sosial. Dalam video terlihat adanya adu pukul lantaran anggota FUI meludahi seorang warga di Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka