10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga Diproses

FUI belum berikan keterangan resmi

Medan, IDN Times – Kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembubaran pagelaran seni budaya kuda lumping di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Para tersangka juga sudah ditahan. Pembubaran itu diduga dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Umat Islam (FUI).

"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).

1. Satu orang lagi masih diburu polisi

10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga DiprosesIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Polisi juga masih mengejar satu orang lagi berinisial IB.

“Satu orang masih dikejar,” ungkapnya.

Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

2. Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis

10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga DiprosesIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Riko mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama.

Dua dari 10 tersangka itu juga dijerat dengan pasal 315 KUHP tentang, penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3. Polisi juga menyebut tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota FUI

10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga DiprosesIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan jika pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anggota FUI setelah pembubaran itu. Kasus itu dilaporkan FUI ke Polsek Sunggal.

“Kasusnya tetap berproses. Penyidik yang mendalaminya,” ujar Hadi, Senin petang.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari pembubaran pagelaran kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat 2 April 2021 lalu. Salah satu tersangka berinisial S adalah Kepling di wilayah itu. Dia juga merupakan anggota FUI.

Saat melakuka pembubaran, S meludahi salah seorang warga karena terlibat cekcok. Setelah pembubaran itu, anggota FUI bergerak menuju mobil mereka yang diletakkan di perumahan di kawasan itu. Tiba-tiba, kata Nusrianto, mereka diserang oleh sekelompok orang diduga masyarakat yang menolak pembubaran. Karena kericuhan itu, satu orang Laskar FUI terluka. Sampai saat ini FUI belum juga memberikan keterangan resmi lanjutan ihwal kejadian tersebut.

Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya