Aiptu Fidel Ditangkap TNI karena Edarkan Sabu, Polda Sumut: Dipecat!

Fidel sudah tidak berdinas selama tiga bulan karena sakit

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara merespon ihwal Aiptu Fidel Ferdinan Batee, personelnya yang ditangkap prajurit TNI di Asahan karena sabu-sabu. Juru Bicara Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Fidel merupakan anggota dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

Fidel ditangkap prajurit TNI di Asahan Senin (5/6/2023) lalu. Dari dirinya, prajurit TNI menyita 68,45 gram sabu-sabu.

1. Fidel sudah tidak berdinas selama 3 bulan terakhir

Aiptu Fidel Ditangkap TNI karena Edarkan Sabu, Polda Sumut: Dipecat!Aiptu Fidel Ferdinan Batee, personel Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap prajurit TNI karena membawa sabu-sabu, Senin (5/6/2023) malam. (sumber: istimewa)

Hadi menjelaskan, Aiptu Fidel sudah tidak menjalankan dinasnya di kepolisian selama tiga bulan. Hadi menyebut, Fidel tengah sakit.

“Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas dikarenakan mengidap sakit hepatitis,” ujar Hadi, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Prajurit TNI Tangkap Polisi Pengedar Sabu di Asahan

2. Fidel sudah ditahan di Bidang Propam Polda Sumut

Aiptu Fidel Ditangkap TNI karena Edarkan Sabu, Polda Sumut: Dipecat!Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kata Hadi, saat ini Fidel sudah ditahan di sel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pihaknya akan melakukan penindakan hukum terhadap Fidel. Dia dinilai sudah mencoreng institusi Polri.

“Sanksi bagi anggota Polri pelaku narkoba tegas. Dipecat. Kapolda tidak melindungi dan tidak menolerir perilaku anggota Polda Sumut yang melanggar disiplin maupun etika profesi kepolisian,” kata Hadi.

3. Diduga sudah enam bulan mengedarkan narkoba

Aiptu Fidel Ditangkap TNI karena Edarkan Sabu, Polda Sumut: Dipecat!ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Senin (5/6/2023) malam. Prajurit TNI kemudian membawa Fidel ke Kodim 0208/Asahan. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan.

Pengakuan Fidel, dia diduga sudah berjualan sabu-sabu selama enam bulan. Sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial HB, beralamat di Tanjungbalai. Dia sudah bekerjasama dengan HB selama enam bulan.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Karyawan BUMN Langkat Diciduk Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya