Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Tanjungbalai Aniaya Ayahnya

Pelaku juga mengancam untuk membunuh Ayahnya

Medan, IDN Times- Seorang pemuda di Tanjungbalai tega menganiaya Ayahnya dan mengancam membunuhnya. Pria berinisial FR (31) itu melakukan itu karena tak diberi uang untuk membeli narkotika.

Kejadian itu terjadi 20 Januari 2023 lalu di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Syarifuddin (59) sang ayah mengalami luka-luka. 

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, FR saat ini sudah tangkap karena aksi kejinya tersebut. "Awalnya mau minta uang untuk kebutuhan hidup dan juga membeli narkoba," kata Rekman, Jumat (27/1/2023). 

1. Usai memukul Ayahnya, pelaku mengancam korban dengan pisau dapur

Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Tanjungbalai Aniaya AyahnyaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

FR kesal karena korban tak mau memberikannya uang. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan kedua tangannya. 

“Pelaku mengancam korban denganmengambil pisau dari dapur sambil mengatakan ‘Ku bunuh kau nanti’ ,” ujar Rekman menirukan omongan pelaku.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian kepala hingga bengkak.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Bobby Beberkan Medan Penyumbang Narkoba Terbesar

2. Pelaku selalu berbuat kekerasan dan menjual barang

Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Tanjungbalai Aniaya Ayahnyailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan pada 26 Januari 2023 lalu. Polisi menginterogasi pelaku yang mengakui perbuatannya. Dia juga kerap berbuat onar. Termasuk menjual barang-barang di rumah seperti tabung gas dan lainnya.

“Orangtua dan tetangga mengatakan pelaku memang selalu berbuat kekerasan dan sering menjual barang milik orangtuanya," beber Rekman.

3. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun bui

Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Tanjungbalai Aniaya AyahnyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rekman mengatakan, atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah. 

Baca Juga: Beri Motor Baru untuk Babinsa Kodam I/BB, Prabowo: Biar Lebih Cepat!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya