6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

DPRD Siantar sudah ajukan hak angket

Pematangsiantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar saat ini tengah menyoroti sejumlah kebijakan Wali Kota Siantar Hefriansyah. Sebanyak 20 dari 30 anggota DPRD Siantar sepakat mengajukan hak angket.

Rencananya pekan depan DPRD Siantar mengadakan rapat membahas persoalan di Kota Siantar di bawah kepemimpinan Hefriansyah. Setelah itu juga akan diadakan Rapat Paripurna.

Kepada IDN Times, Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi menjelaskan, ada 6 kebijakan Wali Kota Siantar Hefriansyah yang disorot selama memimpin. Berikut ulasannya.

1. Pengangkatan pejabat yang tidak sesuai disiplin ilmu

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarWakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pengajuan hak angket oleh DPRD Siantar ini didasari pada pelantikan sebanyak 176 pejabat Pemko Siantar beberapa waktu lalu. Wali Kota Siantar sempat melantik salah seorang Lurah di lingkungan Kecamatan Siantar Barat, namun kemudian dianulir.

"Lurah itu tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas), kan gak tau dia itu peraturan. Makanya itu langsung dianulir. Sebelumnya pun sudah kita peringatkan, tapi tidak digubris,"katanya

Selain itu, Hefriansyah juga pernah mengganti dan melantik pejabat Dinas Catatan Sipil (Discapil). Padahal kata Mangatas, pejabat Discapil bukan lagi wewenang Wali Kota Siantar.

"Gak ngerti dia kalau Capil itu sudah wewenang Pemerintah Pusat," ujar Mangatas.

2. Kontroversi antara wali kota dengan eks sekda

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarSekda Siantar, Budi Utari Siregar (pematangsiantar.go.id)

Wali Kota Siantar Hefriansyah sebelumnya mencopot Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar. Budi Utari dilaporkan Hefriansyah ke Inspektorat Sumut karena diduuga melakukan pelanggaran.

Tidak terima pencopotannya, Budi Utari melakukan perlawanan. Keputusan Hefriansyah itu digugat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasilnya gugatan Budi Utari dimenangkan.

Budi Utari kemudian diangkat kembali menjadi Sekda. Namun sehari kemudian, Wali Kota Hefriansyah mengeluarkan surat keputusan yang memindahkan Budi Utari jadi staff Satuan Polisi Pamong Praja.

"Seharusnya itu dia (Hefriansyah) mendidik bawahannya, bukan melaporkan. Kalau bawahannya salah itu dibina," beber dewan dari fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga: DPRD Siantar Ajukan Hak Angket ke Wali Kota, Ini Penyebabnya

3. PAPBD Tahun 2018 Kota Siantar ditolak Kemendagri

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarIDN Times/Gideon Aritonang

Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Siantar Tahun 2018 ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya Pemko Siantar melewati batas tenggat waktu yang ditetapkan.

Ditolakknya PAPBD Tahun 2018 itu otomatis menggunakan PAPBD sebelumnya. Saat itu, kata Mangatas, Hefriansyah kerap bepergian ke luar negeri. Hal tersebut menjadi salah satu pemicu keterlambatan pengajuan PAPBD.

4. Temuan BPK RI senilai Rp46 Milliar

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Ditolaknya PAPBD Tahun 2018 membuat Wali Kota Siantar Hefriansyah mengeluarkan Perwa No 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran Anggaran sebesar Rp46 Miliar. Peraturan Wali kota itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Hefriansyah dengan semena-mena mengeluarkan Perwa itu. Dia gak tau aturan. Itu sangat melanggar Undang-undang,"pungkasnya.

Wali Kota Siantar dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan temuan BPK tersebut.

5. Pembangunan Tugu Sangnaualuh yang mangkrak

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarIDN Times/Gideon Aritonang

Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh sempat menuai kecaman. Di masa kepemimpinan sebelum Hefriansyah, telah dikeluarkan surat penempatan tugu itu di lokasi Taman Bunga atau Taman Merdeka.

Kemudian Hefriansyah mengeluarkan surat pemindahan lokasi tugu ke Lapangan H. Adam Malik. Pembangunan dimulai. Namun belum setengah pengerjaan, pembangunan dihentikan.

Lokasi Tugu Sangnaualuh yang mangkrak saat ini menjadikan Lapangan H. Adam Malik seperti hutan di tengah kota. Organisasi dari kelompok etnis Simalungun pun melaporkan Hefriansyah ke DPRD Siantar.

6. Pemindahan prasasti pengibaran merah putih

6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD SiantarIlustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pemko Siantar melalui Dinas Pariwisata melakukan renovasi dan pembangunan di depan Parkiran Pariwisata yang berada tepat di seberang Balai Kota Siantar. Pembangunan itu membuat prasasti pengibaran Merah Putih pertama kali di Kota Siantar dirobohkan.

Masyarakat Kota Siantar heboh. Kebijakan itu dinilai sebagai penghapusan sejarah Kota Siantar. Pemko Siantar kemudian membangun kembali prasasti baru di samping lokasi yang lama.

Baca Juga: Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya