Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama Binjai

Penggugat dianggap bukan merupakan ahli waris yang sah

Binjai, IDN Times - Harta yang ditinggalkan seseorang terkadang membawa berkah. Tetapi, ada juga kalanya harta yang ditinggalkan malah membawa mala petaka atau menjadi perebutan.

Seperti perkara perdata yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Binjai, Sumatera Utara dengan Nomor: 557 tertanggal 5 Oktober 2021, dengan penggugat Fadli (34) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara dan tergugat atas nama Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sidang mediasi pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim, Helmilawati SHI MA, didampingi dua Hakim Anggota, Fatna Khaelida SSy, dan Makky SHI, Selasa (12/10/2021), pihak tergugat mengaku keberatan dan menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat.

1. Pihak penggugat dianggap bukan merupakan ahli waris yang sah

Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama BinjaiNenek yang digugat cucunya saat memberikan keterangan didampingi kuasa hukum (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena tidak ada titik temu saat mediasi yang dilakukan PA Kota Binjai. Atas keberatan pihak tergugat, Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadikan Agama Kota Binjai memutuskan untuk menunda sidang mediasi dan akan kembali dilanjutkan Kamis (14/10/2021) mendatang.

Usai pelaksanaan sidang mediasi tertutup itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yusfansyah Dodi SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keberatan kliennya atas gugatan perdata tersebut dikarenakan pihak penggugat dianggap bukan merupakan ahli waris yang sah.

Pasalnya, penggugat tidak berstatus anak kandung atau anak biologis, melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, yang tidak lain menantu dan anak dari tergugat. "Jelas sekali di sini kalau si penggugat itu bukan nasaf waris dari Almarhum Efriwati, atau anak dari klien kami," kata pria berkacamata itu.

Baca Juga: Terlibat Bisnis Narkoba, Manohara Ditangkap Polisi

2. Penggugat dinilai bukan anak biologis pasangan Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati

Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama BinjaiPengadilan agama Kota Binjai, Sumatera Utara (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mengenai bukti akta kelahiran, ijazah, dan surat keterangan ahli waris yang diklaim pihak penggugat untuk menguatkan statusnya sebagai anak biologis dari pasangan Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, Dodi menyatakan, dokumen itu pada dasarnya dibuat agar memudahkan urusan administrasi kependudukan.

"Memang secara administrasi kependudukan, dia (penggugat) benar. Tapi secara biologis, dia salah. Karena statusnya bukan anak kandung. Bahkan tidak ada surat wasiat, surat hibah, atau sejenisnya, yang menguatkan statusnya sebagai ahli waris," terangnya.

Sementara itu, Norma, selaku pihak tergugat, mengaku sangat tidak menyangka cucu adopsi yang sempat dia besarkan justru menggugatnya ke pengadilan agama dan menyengketakan hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya, Efriwati.

"Begitu tahu digugat, ya saya berontak. Sempat juga saya bertengkar. Sebab dia (penggugat) minta rumah dan (usaha) apotek. Karena emosi, saya bilang saja itu rumah dan usaha anak saya. Sebab dia itukan bukan anak kandung dari anak saya," ujar Norma, didampingi kedua anaknya, Ismail dan Yusnimar.

3. Penggugat memiliki data otentik bahwa yang bersangkutan anak yang sah

Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama BinjaiNenek selaku tergugat keluar pengadilan agama binjai didampingi kuasa hukumnya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Hafiz Zuhdi SH, mengaku heran dengan penolakan gugatan oleh pihak tergugat. Sebab kliennya, Fadli, memiliki data kependudukan otentik yang menguatkan statusnya sebagai anak biologis pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati.

"Menolak bagaimana? Toh kami punya data otentik, bahwa status klien kami itu anak kandung. Ini dibuktikan dari akta kelahiran dan ijazah. Bahkan pada Februari 2013 lalu, ada terbit surat keterangan ahli waris dari camat yang ditandatangani oleh ibunya Efriwati sebelum dia meninggal," jelasnya.

Sebaliknya Hafiz menilai ada intervensi pihak-pihak tertentu, khusunya dari anak dan menantu tergugat, yang berupaya mempengaruhi pikirannya.  Sehingga hal ini yang membuat sengketa hak waris semakin serius dan meluas.

4. Sebelum ajukan gugatan, sempat ada pertemuan keluarga untuk mencari jalan keluar

Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama BinjaiNenek selaku tergugat keluar pengadilan agama binjai didampingi kuasa hukumnya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Padahal sebelum gugatan tersebut dilayangkan kliennya ke Pengadilan Agama Kota Binjai, sebenarnya antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah melakukan pertemuan keluarga pada 26 September 2021. Namun tetap tidak ada kesepakatan damai.

"Sekarang ini persoalannya itu pihak tergugat merasa klien kami tkdak memiliki hak waris. Padahal klien kami punya data yang otentik," ujarnya.

Secara khusus Hafiz menyatakan, gugatan perdata itu sendiri dilayangkan kliennya demi tercapainya kejelasan hukum. Sebab dalam perkara ini, kliennya menggugat harta peninggalan Almarhum ibunya, Efriwati, berupa aset benda, tanah, bangunan ruko, mobil, usaha apotek, dan utang usaha apotek sekitar lebih dari Rp 500 juta.

5. Hubungan antar penggugat dan tergugat awalnya harmonis

Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama BinjaiNenek selaku tergugat keluar pengadilan agama binjai didampingi kuasa hukumnya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dia menyatakan, hak kliennya sebagai anak kandung ialah sebesar 5/6 dari harta peninggalan almarhhmah ibunya. Sedangkan pihak tergugat hanya berhak memiliki 1/6 dari harta peninggalan anaknya.

"Awalnya memang hubungan klien kami dengan neneknya selaku pihak tergugat relatif baik. Si nenek pun dipersilahkan tinggal bersama. Tapi kami melihat ada intervensi pihak ketiga, yang justru memicu sengketa ini," jelas Hafiz.

Kalaupun ada data pada akta kelahiran milik kliennya itu tidak sesuai fakta, dalam arti status anak angkat dijadikan anak kandung, maka menurutnya, pihak tergugat memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan.

"Tapi perlu diingat, anak adopsi yang statusnya berubah jadi anak kandung pada dasarnya adalah korban. Sebab dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang diangkat menjadi anak kandung tanpa keputusan pengadilan dapat dipidana," tungkas Hafiz.

Baca Juga: Dipicu Sakit Hati, Patar Simanjuntak Tewas Dianiaya Pedagang Pisang 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya