4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Jurnalis Ditangkap, Mengaku Dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, melansir nama-nama terduga pelaku yang disinyalir berencana menghabisi nyawa wartawan media cetak terbitan Kota Medan, Syahzara Sopian. Sayang, polisi belum menjabarkan secara detail lokasi penangkapan keempat pelaku dan peran masing-masing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pidum, keempat tersangka mengaku dibayar atau menerima bayaran dari seseorang berinisial R untuk menghilangkan nyawa korban. R saat ini sudah masuk dalam DPO," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku
1. Polisi masih dalami kasus apakah ada kaitannya dengan pembakaran rumah
Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada kaitannya dengan peristiwa percobaan pembakaran terhadap rumah orang tuan korban Syabarsyah di Perumnas, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, beberapa waktu lalu.
Mereka yang ditangkap Polres Binjai adalah, MD Sinulingga alias Takur, Iqbal, Anto dan Agi. Polisi melakukan penangkapan atas Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban Nomor B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.
Dalam laporan tersebut, korban semula tengah nongkrong di Massa Coffee, Jum'at (25/6/2021). Seketika, ujarnya, korban didatangi oleh MD Sinulingga alias Takur dan kawan-kawan.
2. Sajam yang digunakan pelaku dipersiapkan dan diselipkan dalam celana
Kata Siswanto, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan penyerangan sekaligus penikaman. Hal tersebut dibuktikan dengan salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan dalam celana depan.
"Lalu pelaku yang akan mengambil pisau itu berjalan menghampiri korban. Melihat gelagat pelaku yang ingin mengeluarkan pisau, kemudian orang-orang yang berada di sekitar TKP mengamankan pelaku," bebernya.
Nyawa korban yang selamat, ujarnya, karena menghubungi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama. Oleh Kasat, sambungnya, memerintahkan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba untuk menuju TKP.
3. Para pelaku diganjar dengan Pasal 340 Jo 53 KUHPidana
Sesampai di TKP, tambahnya, polisi mengamankan keempat pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Siswanto menegaskan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan kasus tersebut. Apakah ada kaitannya atau tidak dengan percobaan pembakaran rumah orang tua korban.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana terlebih dahulu. Keempatnya disangkakan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 Jo 53 KUHPidana," tandasnya.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Pemred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar