Sunat Dana BOS, 13 Kepala SD Negeri Langkat Kena OTT di Dalam Kelas

Polisi tetapkan pengurus K3S jadi tersangka

Medan, IDN Times - Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan 13 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis ( 9/5) pagi.

Mereka digerebek dari ruangan kelas 1B SD Negeri 050765 yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Apa yang terjadi?

1. Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS cair

Sunat Dana BOS, 13 Kepala SD Negeri Langkat Kena OTT di Dalam Kelasdok.IDN Times

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, OTT yang dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus berdasarkan laporan dari warga.

"Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019," kata Tatan melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis petang.

Tatan menjelaskan, setelah mendapat laporan, sekira pukul 10.00 WIB, personel Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati 13 kepala sekolah dan 2 pengurus K3S sedang berkumpul di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

"Kepada 13 kepala sekolah ini, K3S Kecamatan Gebang ini mengutip dana sebesar Rp15 ribu dikalikan seluruh siswa yang ada di 31 sekolah SD di Kecamatan Gebang," ujar Tatan.

Baca Juga: Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

2. Sunat Dana BOS masuk kategori korupsi

Sunat Dana BOS, 13 Kepala SD Negeri Langkat Kena OTT di Dalam KelasBBC

Tatan menjelaskan pengurus K3S Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengutipan dana bantuan operasional sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupten Langkat.

Atas perbuatannya mereka Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Polisi menyita uang Rp36 juta dari sekretaris K3S

Sunat Dana BOS, 13 Kepala SD Negeri Langkat Kena OTT di Dalam KelasTribun Bali

Adapun yang diamankan sebagai berikut, Ba (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S), Ka (Kepsek SDN 054943), As (Kepsek SDN 056635), Ah (Kepsek SDN 056636), Ha (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023).

 Berikutnya, LS (Kepsek SDN 057226), MTS (Kepsek SDN 054948), KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Ne (Kepsek SDN 057225), HYS (Kepsek SDN 056024) dan Sa (Kepsek SDN 053992).

"Dari kasus ini kita tetapkan tiga tersangka yakni NB (Ketua K3S), Ba (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S)," ungkap Tatan.

Selain ke-15 orang yang diamankan, dari TKP tim turut menyita uang tunai dari Ba (Sekretaris K3S) sebesar Rp36 juta lebih.

Uang tunai dari AP (Bendahara K3S) sebesar Rp35 juta lebih, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Baca Juga: Babak Baru Pemilu, Minta Jokowi di Diskualifikasi dan Situng Disetop

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya