Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP Ditahan
Pemberlakuan sanksi Karantina Kesehatan mulai Senin 4 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tengah-tengah masyarakat. Akhyar juga membagikan 3.000 masker kepada masyarakat di jalan Bromo, persisinya depan Koramil 03/MD, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5).
Baca Juga: Korban Terbanyak di Sumut, Pemko Medan Belum Mau Terapkan PSBB
1. Mulai besok akan dilakukan penindakan bagi warga yang tak pakai masker
Sosialisasi dan edukasi Karantina Kesehatan serta pembagian masker dilakukan mulai hari ini Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Insyaallah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” tegasnya.
Berikut pasal 25 Perwal tersebut disebutkan:
1. Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini
dilakukan oleh Gugus Tugas Kota.
2. Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a.melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan
kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; dan
b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Peraturan Wali Kota ini, berupa: teguran lisan; peringatan; penahanan kartu identitas; pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
penutupan sementara; pembekuan izin; dan pencabutan izin.
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Pelanggaran terhadap pelaksanaan Karantina Rumah dan Pelaksanaan Karantina Rumah Sakit dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Terapkan Karantina Kesehatan, Pemko Medan Lakukan Screening Hari Ini