Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut
Perlu perbaikan syarat formil dan materil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Berkas perkara kasus vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter bernama TGA dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Polda Sumut. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).
"Jadi, berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujar Yos, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Segel 2 Unit Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang
1. Masih ada perbaikan sebelum dinyatakan lengkap
Berkas perkara vaksin kosong dengan TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, pada Senin (7/3/2022). Sebab, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
“Tim Jaksa Penelitinyanya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong
Berita Terkini Lainnya