TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut

Perlu perbaikan syarat formil dan materil

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)
Medan, IDN Times- Berkas perkara kasus vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter bernama TGA dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Polda Sumut. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19). 
 
"Jadi, berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujar Yos, Kamis (10/3/2022). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Segel 2 Unit Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang

1. Masih ada perbaikan sebelum dinyatakan lengkap

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
Berkas perkara vaksin kosong dengan TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut. 
 
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, pada Senin (7/3/2022). Sebab, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan. 
 
“Tim Jaksa Penelitinyanya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
 

2. Unsur formil dan materiil harus dipenuhi, termasuk materi pokok perkara

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti
Menurutnya, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara. 
 
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong

Berita Terkini Lainnya