TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Medan Dilabeli Penerima Bantuan, LBH: Itu Melanggar HAM

Dianggap merendahkan martabat wong cilik

Viral foto penerima bantuan bahan pokok dari Pemko Medan (IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times – Publik Kota Medan digegerkan dengan beredarnya foto warga memegang kertas bertuliskan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’. Foto itu menuai banyak kritik.

Apalagi foto itu beredar di saat pandemi corona. Pemko Medan disebut cari muka karena sudah memberikan bantuan terhadap sejumlah orang yang kurang sejahtera.

 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kecaman keras. Foto itu dianggap sudah melecehkan masyarakat.

Baca Juga: Viral! Foto Warga Medan Sebagai Penerima Bantuan, Ini Kata Pemko Medan

1. Pemko Medan sudah melanggar HAM karena melecehkan wong cilik

Dok.IDN Times/istimewa

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menyesalkan apa yang sudah dilakukan Pemko Medan. Meskipun belakangan sudah diklarifikasi jika foto-foto itu hanyalah inisiatif dari pihak kecamatan.

Bagi Maswan, pun di tengah krisis ekonomi yang tengah melanda karena corona, pemerintah tidak bisa seolah berbuat sewenang-wenang meskipun sudah memberikan bantuan bahan pokok kepada warga.

Tindakan itu dianggap sudah melanggar  Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undng  Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Kita mendukung program pemberian bantuan ini. Tapi harusnya jangan seolah cari panggung. Masa di saat sulit begini, Pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu. Kami menilai ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Sudah kewajiban negara memberikan bantuan kepada warganya

Ilustrasi beras (IDN Times/Shemi)

Bagi LBH Medan, tindakan Pemko Medan sudah melukai warganya. Karena pun tidak karena wabah corona, negara memang harus hadir untuk kesejahteraan warganya.

“Amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas“Salus Populi Suprema Lex Esto  yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi. Namun karena ada pelabelan seperti itu malah membuat luka dan menciderai hati masyarakat,” ungkapnya.

Maswan berharap hal serupa tidak terjadi lagi. “Karena ini telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia, dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus di foto sambil memegang tulisan yang menurut LBH medan tidak layak harus dilakukan,” pungkasnya

Baca Juga: Tambah Anggaran, Pemko Medan Siapkan Rp100 M Tanggulangi Wabah Corona

Berita Terkini Lainnya