Warga Medan Dilabeli Penerima Bantuan, LBH: Itu Melanggar HAM
Dianggap merendahkan martabat wong cilik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Publik Kota Medan digegerkan dengan beredarnya foto warga memegang kertas bertuliskan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’. Foto itu menuai banyak kritik.
Apalagi foto itu beredar di saat pandemi corona. Pemko Medan disebut cari muka karena sudah memberikan bantuan terhadap sejumlah orang yang kurang sejahtera.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kecaman keras. Foto itu dianggap sudah melecehkan masyarakat.
Baca Juga: Viral! Foto Warga Medan Sebagai Penerima Bantuan, Ini Kata Pemko Medan
1. Pemko Medan sudah melanggar HAM karena melecehkan wong cilik
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menyesalkan apa yang sudah dilakukan Pemko Medan. Meskipun belakangan sudah diklarifikasi jika foto-foto itu hanyalah inisiatif dari pihak kecamatan.
Bagi Maswan, pun di tengah krisis ekonomi yang tengah melanda karena corona, pemerintah tidak bisa seolah berbuat sewenang-wenang meskipun sudah memberikan bantuan bahan pokok kepada warga.
Tindakan itu dianggap sudah melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undng Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
“Kita mendukung program pemberian bantuan ini. Tapi harusnya jangan seolah cari panggung. Masa di saat sulit begini, Pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu. Kami menilai ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Tambah Anggaran, Pemko Medan Siapkan Rp100 M Tanggulangi Wabah Corona