TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Madina Keracunan Gas Lagi, WALHI: PT SMGP Harus Angkat Kaki

SMGP sudah banyak makan korban selama beroperasi

Sebanyak 123 warga yang mengalami keracunan gas dari PT SMGP, Mandailing Natal (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) kembali melontar kritik tajam menyusul dugaan keracunan warga akibat operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Teranyar, keracunan terjadi pada, Kamis (22/2/2024).

WALHI heran, dengan berbagai kejadian berulang, PT SMGP masih mendapatkan izin untuk beroperasional.

"Tidak ada lagi alasan. PT SMGP harus angkat kaki,” ujar Direktur WALHI Sumut Rianda Purba, Jumat (23/2/2024).

1. Pemerintah abai karena membiarkan SMGP tetap beroperasi

Sebanyak 123 warga yang mengalami keracunan gas dari PT SMGP, Mandailing Natal (Dok. IDN Times)

WALHI menilai SMGP telah memberikan catatan buruk selama beroperasi. Bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa. Selain kerusakan lingkungan yang masif.

Pemerintah juga dinilai abai. WALHI Sumut mempertanyakan, bagaimana kejadian berulang seakan mendapat pembiaran dari pemerintah.

“Pemerintah belum pernah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. Oleh karenanya, sudah saat nya perusahaan angkat kaki, perusahaan harus tutup, demi menjamin kesehatan dan keselamatan Masyarakat, serta lingkungan hidup,” kata Rianda.

2. WALHI mendesak Jokowi tutup SMGP

Sebanyak 123 warga yang mengalami keracunan gas dari PT SMGP, Mandailing Natal (Dok. IDN Times)

WALHI mendesak Presiden Joko Widodo dan Kementerian ESDM untuk menutup SMGP. Pemerintah harus harus berpihak kepada pemenuhan hak – hak masyarakat. Khususnya hak untuk mendapatkan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.

“Berhenti untuk bermain-main dengan nyawa Masyarakat. WALHI Sumatera Utara menilai Pemerintah turut menjadi bagian yang melanggengkan kejahatan dan bencana yang terjadi,” katanya.

WALHI juga mendesak Polda Sumatra Utara mengusut tuntas kasus dugaan keracunan ini. Termasuk memberikan hukuman kepada perusahaan jika terbukti bersalah.

Berita Terkini Lainnya