TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WALHI Sumut Tantang Pemerintah Beri Hukuman Maksimal Kepada Adelin Lis

WALHI juga mendesak pemerintah berani usut kroni Adelin Lis

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Medan, IDN Times – Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya dicokok. Laki-laki berusia 63 tahun itu ditangkap di Singapura setelah menggunakan identitas palsu di paspornya dengan nama Hendro Leonardi. Adelin sudah buron selama 10 tahun.

Adelin adalah pelaku pembalakan liar di kawasan Sumatra Utara. Dari Singapura, dia diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: 7 Potret Adelin Lis, Tiba di Jakarta Setelah Buron 13 Tahun

1. WALHI desak pemerintah usut kroni-kroni Adelin Lis

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara merespon soal penangkapan Adelin Lis. WALHI Sumut mendesak pemerintah bisa berlaku tegas dan transparan.

“Penegak hukum juga harus berani mengungkap seluruh aktor dibalik kasus kerusakan hutan dan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Adelin Lis,” ujar Direktur WALHI Sumut Doni Latuperisadalam keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

2. Penangkapan Adelin Lis oleh otoritas Singapura harus jadi kritik bagi pemerintah Indonesia

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Doni mengatakan, penangkapan Adelin Lis oleh otoritas keamanan di Singapura harusnya menjadi kritik oleh pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum. Apalagi Adelin Lis memang dikenal sangat ‘licin’. Dia berhasil lolos dari proses penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Catatan WALHI Sumut menunjukkan, Adelin Lis adalah anak dari Acak Lis. Dia adalah pemilik PT. Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu menjadi tripleks di Kota Sibolga.

Keluarga Lis sudah mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sebagian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa izin berlaku selama 55 Tahun. Selain itu, diketahui bahwa keluarga Adelin Lis juga telah memiliki usaha bisnis perkebunan dan juga perhotelan. Operasi produksi kayu yang telah keluarga Adelin Leis telah banyak berkontribusi dan menyumbangkan hilangnya kayu yang ada di kawasan hutan untuk kepentingan bisnis.

Adelin Lis juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota. Perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan perkebunan. Saat itu Adelin Lis juga kita ketahui terlibat dalam kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh PT. KNDI.

Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut 

Berita Terkini Lainnya