Vendor Rapid Test yang Digeledah Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Pihak vendor juga mengklaim sudah mendapat izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tindakan polisi menggeledah lokasi rapid test layanan tanpa turun (Lantatur) di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat atau di kawasan Lapangan Merdeka Medan menjadi polemik. Pihak vendor, PT Sumatera Siberia Kompania mempertanyakan tindakan penggeledahan itu.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga sempat mengamankan sejumlah barang. Kemudian, ada juga tiga orang yang diamankan. Setelah penggeledahan, polisi menghentikan operasional dan aktifitas rapid test di sana.
Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi
1. Pihak vendor klaim sudah punya legalitas untuk menggelar rapid tes lantatur
Kuasa Hukum PT Sumatera Siberia Kompania Julheri Sinaga menyesalkan aksi penggeledahan itu. Lantaran pihaknya menganggap selama ini mereka membantu pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Dia heran, kenapa polisi malah menutup uji COVID-19 lantatur yang mereka gelar.
“Dalam hal ini, harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat. Bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” terang Julheri, Selasa (25/5/2021).
Pihaknya juga mengklaim sudah memiliki asas legalitas untuk menggelar rapid test. “Semua dokumennya ada. Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Bag Ops. Jadi marilah bekerjasama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran COVID-19,” kata Julheri.
Baca Juga: Super Blood Moon, Banjir Rob di Belawan Diprediksi Lebih Besar