Tolak Kenaikan UMP Rendah, Buruh Ancam Mogok Kerja Serentak
Kenaikan UMP Sumut Cuma 3,67 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Buruh di Sumatra Utara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah diteken sebesar 3,67 persen. Jika dirupiahkan, upah di Sumut berubah menjadi Rp2.809.915.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/11/2023).
Dalam tuntutannya, buruh tetap meminta kenaikan UMP Sumut sebesar 15 persen. Mereka menuntut PJ Gubernur Sumut Hassanudin merevisi kenaikan UMP Sumut.
1. Upah buruh tidak pernah naik signifikan, harga kebutuhan tinggi
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, selama ini upah buruh di Sumut tidak pernah naik signifikan. Sementara, harga-harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
"Kami minta Gubernur peka, punya hati nurani, buruh Sumut makin miskin saja. Saat ini, kita minta revisi UMP sekarang juga," kata Willy dari pengeras suara.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Kodrat Shah Masih Berkomunikasi Soal Asprov Sumut