Tolak Kenaikan UMP Rendah, Buruh Ancam Mogok Kerja Serentak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Buruh di Sumatra Utara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah diteken sebesar 3,67 persen. Jika dirupiahkan, upah di Sumut berubah menjadi Rp2.809.915.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/11/2023).
Dalam tuntutannya, buruh tetap meminta kenaikan UMP Sumut sebesar 15 persen. Mereka menuntut PJ Gubernur Sumut Hassanudin merevisi kenaikan UMP Sumut.
1. Upah buruh tidak pernah naik signifikan, harga kebutuhan tinggi
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, selama ini upah buruh di Sumut tidak pernah naik signifikan. Sementara, harga-harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
"Kami minta Gubernur peka, punya hati nurani, buruh Sumut makin miskin saja. Saat ini, kita minta revisi UMP sekarang juga," kata Willy dari pengeras suara.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Kodrat Shah Masih Berkomunikasi Soal Asprov Sumut
2. Buruh sebut PJ Gubernur tidak peka
Willy juga menyayangkan sikap tidak pekanya PJ Gubernur yang tidak berani melakukan diskresi dalam penetapan UMP Sumut tahun 2024. Padahal kenaikan upah tahun sebelumnya sebesar tujuh persen.
"Sembako dari tahun ketahun naik, semua buat mahal, kenapa kenaikan upah buruh menurun, dimana hati nurani PJ Gubsu," ungkapnya.
3. Buruh ancam mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi
Kata Willy, mereka akan terus berunjuk rasa jika tuntutan kenaikan UMP 15 persen tidak dipenuhi. Mereka juga akan menggelar mogok kerja serentak lintas provinsi.
"Kami akan mogok besar besaran di Sumut, setiap seminggu sekali jika revisi tidak dikabulkan kami akan terus berjuang sampai menang, camkan itu PJ Gubsu kita tidak main - main," tegas Willy.
Selain soal UMP, buruh juga menuntut soal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen. Mereka juga menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan penuntasan persoalan perburuhan di Sumut.