Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 Ribu

Sempat ada dua usulan kenaikan

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh resmi menaikkan 1,28 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Artinya kenaikan UMP di Tanah Rencong hanya Rp47.006 atau dari Rp3.413.666 pada 2023 menjadi Rp3.460.672.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672,” kata Akmil, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

1. Sempat ada dua usulan kenaikan UMP, malah hingga 15 persen

Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 Ribuilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Akmil menyampaikan keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.

Sebelum keputusan diambil, dikatakan Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Pertama dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Sedangkan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.

Dia menjelaskan perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

2. Penerapan UMP mulai berlaku 1 Januari 2024

Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 RibuIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun. UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. 

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

3. Lima tahun terakhir UMP di Aceh

Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 RibuIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Berdasarkan data yang IDN Times himpun, kenaikan upah di Aceh tak sampai Rp50 ribu tersebut bukan kali pertama terjadi. UMP Aceh pernah hanya naik Rp1.400 pada 2022. Bahkan pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Berikut lima tahun terakhir UMP di Aceh:

UMP 2020 naik Rp248.221 atau menjadi Rp3.165.031 dibandingkan 2019

UMP 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap Rp3.165.031

UMP 2022 naik Rp1.400 atau menjadi Rp3.166.460 dibandingkan 2021

UMP 2023 naik Rp247.206 atau menjadi Rp3.413.666 dibandingkan 2022

UMP 2024 naik Rp47.006 atau menjadi Rp3.460.672 dibandingkan 2023

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya