Terlibat Suap, Mantan Bupati Labura Hanya Dihukum 1,5 Tahun
Permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Mantan Bupati Labuhanbat Utara Kharuddin Syah Sitorus diadili. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Medan secara daring, Kamis (8/4/2021). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,"ucap Mian Munthe.
Baca Juga: Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara
1. Diberi keringanan karena sopan selama persidangan
Majelis hakim menyatakan, Kharuddin terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan sebut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap Mian Munthe.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Budi S yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah