Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar Ilegal
Sebelumnya Achiruddin dituntut 6 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pecatan polisi perwira menengah berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tersujud setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya (ANR).
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan.
Sebelumnya Achiruddin didakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.
Usai persidangan, Achiruddin irit bicara saat awak media menanyainya. “Terima kasih,” ujar Achiruddin singkat.
1. Jaksa sebelumnya menuntut Achiruddin divonis 6 tahun penjara
Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi. JPU menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi Randi irit bicara. "Tanya saja ke humas Kejati," ujar Randi singkat.
Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara