TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar Ilegal

Sebelumnya Achiruddin dituntut 6 tahun

Achiruddin sujud syukur setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan solar ilegal, Senin (30/10/2023). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Pecatan polisi perwira menengah berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tersujud setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya (ANR).

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan.

Sebelumnya Achiruddin didakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.

Usai persidangan, Achiruddin irit bicara saat awak media menanyainya. “Terima kasih,” ujar Achiruddin singkat.

1. Jaksa sebelumnya menuntut Achiruddin divonis 6 tahun penjara

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi. JPU menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi Randi irit bicara. "Tanya saja ke humas Kejati," ujar Randi singkat. 

2. Pertimbangan hakim yang bikin Achiruddin lolos jerat pidana

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelum vonis Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan itu, Achiruddin tidak tercatat sebagai pengurus PT ANR. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai penyalur BBM.

Achiruddin juga dinilai tidak terlibat dalam operasional gudang yang sempat digerebek polisi di dekat kediamannya. Pemilik tanah tempat gudang itu berdiri adalah Sondang Elisabeth. PT ANR menyewa tanah tersebut, melalui Achiruddin sebagai penghubung. Namanya juga tercantum di dalam izin sewa menyewa tanah. Hakim menyebut, gudang telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT ANR.

Seluruh pertimbangan hakim membantahkan jika Achiruddin terlibat dalam bisnis solar ilegal. Sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya. Maupun dari tempat mana tempat itu disita.

Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya