Soal Lampu Pocong, LBH Medan Sebut Wali Kota Medan Buang Badan
Ada dugaan korupsi, aparat didesak usut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pernyataan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terkait kegagalan proyek ‘lampu pocong’ membuat publik kaget. Banyak yang mempertanyakan, kenapa baru saat ini Bobby menyebut proyek penataan lansekap jalan itu gagal.
Selama ini, proyek lampu pocong, menjadi bulan-bulanan publik. Proyek senilai 25,7 miliar itu, dinilai mubazir. Kritik itu sudah bergulir sejak proyek mulai berjalan.
Bobby meminta kontraktor mengembalikan uang Rp21 miliar yang sudah disetor. Bahkan kontraktor juga diminta membongkar konstruksi yang ada.
“Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Wali Kota Bobby Akui 'Lampu Pocong' di Medan Proyek Gagal
1. LBH Medan sebut Bobby tidak bertanggungjawab
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberi kritik keras terhadap pernyataan Wali Kota Bobby. Menurut LBH Medan, pernyataan ini justru mencerminkan sikap seorang pemimpin yang tidak bertanggungjawab.
“Ini diduga menjadi jurus Wali Kota Bobby buang badan terhadap tanggungjawab moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu pocong,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, Jumat (12/5/2023).
Harusnya, kata Irvan, ini bukan semata-mata tanggungjawab kontraktor. Kata dia, ini merupakan tanggungjawab penuh Pemko Medan dan Bobby selaku pemimpinnya.
Menjadi sebuah pertanyaan, kenapa Bobby malah mengumumkan bahwa proyek itu gagal. Padahal, dalam sebuah proyek, harusnya sudah melewati tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Sebagai pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja Pemerintah Kota Medan, khususnya pengerjaan proyek lampu pocong ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Lampu Gagal, Bobby Minta Kontraktor Kembalikan Rp21 Miliar