Sengketa Bangunan Warenhuis Medan, Ahli Waris Marah Bangunan Dirusak
Niat Pemko jadikan heritage dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sengketa gedung Warenhuis berlanjut. Pemko Medan dan ahli waris masing-masing mengklaim telah mengantongi alas hak.
Gedung bekas supermarket pertama Kota Medan itu diduduki oleh Pemko Medan. Mencuat rencana soal Warenhuis akan dipugar dan dijadikan cagar budaya.
Pemko Medan mengklaim jika pihaknya mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 01653 untuk Warenhuis dengan lahan 1.752 meter persegi. Sedangkan ahli waris Almarhum Dalip Singh Bath juga punya dokumen asli kepemilikan. Bahkan dokumen itu masih berbahasa Belanda. Dalip adalah Taipan Bioskop petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan).
Belakangan ahli waris Dalip berang. Mereka menuding, Pemko menghilangkan sejarah. Karena ada banyak bagian bangunan yang mendadak lenyap.
Baca Juga: [FOTO] Kupak-Kapik Warenhuis, Sejarah Awal Ekonomi Modern di Medan
1. Sejumlah aset hilang setelah Warenhuis dibersihkan
Lewat kuasa hukumnya, ahli waris Daliph Singh menyampaikan kekecewaan. Rencana pengembalian Warenhuis cagar budaya dianggap bertolak belakang dengan realita di lapangan.
Beberapa waktu yang lalu, pihak ahli waris melakukan peninjauan ke Warenhuis. Mereka kaget. Beberapa bagian bangunan banyak yang sudah tidak ada.
Tangga, kayu-kayu, ornamen kaca yang menmpel di langit-langit hilang. “Barang-barang itu kan punya nilai sejarah. Kenapa malah Warenhuis ini seakan dirusak keasliannya,” kata Suryadi, anggota tim kuasa hukum dari Apindosu Lajo Parmate, Rabu (9/10).
Baca Juga: Warenhuis Diambil Alih Pemko Medan, Untuk Apa Bangunan 103 Tahun Itu?