Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPO
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Seorang nelayan asal Kota Tanjungbalai terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nelayan berinisial KU ditangkap saat menyelundupkan 28 pengungsi etnis Rohingya ke Malaysia.
Mereka kabur dengan perahu milik KU. Malaysia menjadi tujuan, karena para pengungsi ingin bekerja di sana.
1. Para pengungsi kabur dari penampungan di Aceh
Informasi yang dihimpun, 28 pengungsi yang dibawa KU sebelumnya berhasil kabur dari penampungan yang dikelola Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dilansir ANTARA, Mereka diduga kabur pada Rabu (21/12/2022). Mereka diketahui kabur saat UNHCR melakukan pengecekan rutin. Saat ini tersisa 179 orang di kamp penampungan itu. Sebelumnya, sebanyak 229 imigran Rohingya ditampung di tempat itu setelah mereka terdampar dalam dua gelombang di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Utara pada November 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah imigran Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe itu sebanyak 60 orang dan yang tersisa 169 orang.
60 pengungsi Rohingya yang kabur masing – masing 13 Desember 2022 sebanyak 23 orang, 16 Desember 2022 empat orang, 19 Desember 2022 satu orang, 20 Desember 2022 empat orang, dan 21 Desember 2022 sebanyak 28 orang.
Baca Juga: 185 Imigran Rohingya Terdampar di Pidie, 30 Meninggal di Perjalanan