Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi
Korban dirudapaksa di dalam mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times – Polisi berhasil meringkus sopir yang merudapaksa penumpangnya. Pelaku berinisial M (30) itu, diringkus oleh Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (2/4/2021) lalu. Dia merupakan warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik Fiki Alman dan Randy Martin, 'Adik' Arya Saloka
1. Korban dirudapaksa saat akan pulang ke Pekanbaru
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan soal penangkapan itu. Pelaku terbukti melakukan rudapaksa terhadap penumpangnya yang berinisial RA (18).
Perlakuan bejat itu dilakukan pelaku pada Selasa (30/3/2021). Saat itu korban menumpang mobil yang dikendarai korban yang memang berprofesi sebagai sopir travel.
“Pihak travel menjemput korban dari rumah kosnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang,” ungkap Tatan, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Duh Malunya! 10 Status Medsos Ketahuan Comot Gambar dari Internet