Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Seorang Polisi Dituntut Pidana Mati
1 warga sipil dituntut pidana mati, 6 polisi 20 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus rekayasa penyitaan narkotika jenis ganja seberat 327 Kg memasuki babak baru di meja hijau. Kasus itu kembali disidangkan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 29 Desember 2020.
Sebanyak delapan personel polisi Polres Padangsidimpuan, Sumatra Utara dan seorang warga sipil dituntut dengan hukuman berbeda. Dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, seorang dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan sisanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
Baca Juga: 53 Polisi Sumut Dipecat Sepanjang 2020, Kasus Narkoba Mendominasi
1. Dua orang yang dituntut hukuman mati adalah polisi berpangkat Bripka dan warga sipil
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnita menuntut Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Dalam nota tuntutan, JPU Arnita menyebut para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi: GA Akui Video Syur Direkam di Medan