TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polwan Gadungan Tipu Warga Paluta, Klaim Bisa Bebaskan Tahanan

Korban merugi Rp13 juta

Polwan gadungan yang berhasil menipu warga di Paluta ditangkap. (Istimewa)

Padanglawas Utara – Seorang perempuan berinisial FS ditangkap polisi di Kabupaten Padang Lawas Utara. Perempuan 23 tahun itu ditangkap setelah melakukan penipuan kepada warga.

Mahasiswi yang berasal dari Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Labuhanbatu Utara ini, mengaku-ngaku bekerja sebagai Polisi Wanita (Polwan) di Polres Tapsel.

Baca Juga: Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam Dipecat

1. Pelaku menipu tetangga rumah yang dikontraknya

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Aksi penipuan FS berawal saat dirinya datang ke rumah AH (35) yang ada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 lalu. Saat itu, pelaku datang bermaksud mengontrak rumah di sana.

Saat itu, FS langsung mengaku  dia adalah polisi yang berdinas di Polres Tapsel. "Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (7/6/2022) malam.

2. Pelaku mengklaim bisa bebaskan tahanan

Ilustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

FS juga mengklaim dirinya bisa mengeluarkan suami AH  yang  tengah ditahan di Rutan. AH yang terperdaya kemudian rela menyerahkan sejumlah permintaan uang kepada FS.

"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta," imbuh Roman.

Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang

Berita Terkini Lainnya