TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK

Ada lima orang yang ditangkap polisi

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan tunjukan no pol yang berhasil disita dari tangan pelaku curanmor (IDN Times/Ervan)

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menangkap sindikat pencurian sepeda motor dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi penangkapan ini, ada lima orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/1/2024) lalu.

Tim Jatanras Polda Sumut menangkap antara lain; (23) warga Kecamatan Percut Seituan; SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang; Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan; ISH (34) warga Batangkuis an AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

1. Kasus diungkap dari maraknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor

Empat unit mobil pick up yang berhasil diamankan Polres PPU dari tangan komplotan curanmor (IDN Times/Ervan)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap MV di rumah orangtuanya di kawasan Pasar 5 Tembung. Setelah MV, polisi kemudian menangkap SR. “Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengembangan kasus,” katanya.

2. Sindikat sudah beraksi ‘memetik’ 30 sepeda motor

Ilustrasi Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pemuda inisial IS (24) atas tuduhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (27/11/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah MV dan SR, polisi kemudian menangkap MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," ungkapnya.

Mereka, lanut Hadi, mencari sepeda motor yang ada di lokasi keramaian namun tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Berita Terkini Lainnya