Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK
Ada lima orang yang ditangkap polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menangkap sindikat pencurian sepeda motor dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi penangkapan ini, ada lima orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/1/2024) lalu.
Tim Jatanras Polda Sumut menangkap antara lain; (23) warga Kecamatan Percut Seituan; SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang; Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan; ISH (34) warga Batangkuis an AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
1. Kasus diungkap dari maraknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap MV di rumah orangtuanya di kawasan Pasar 5 Tembung. Setelah MV, polisi kemudian menangkap SR. “Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengembangan kasus,” katanya.