Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa Nyoblos
KPU akan koordinasi dengan pihak RS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pilkada Kota Medan menyisakan sembilan hari lagi sebelum pencoblosan. Pandemik COVID-19 pun menjadi pembahasan serius.
KPU Kota Medan sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan rumah sakit rujukan soal pasien positif corona yang bisa menggunakan hak pilihnya. Dalam pembahasannya, penderita COVID-19 dengan kategori berat tidak akan bisa menggunakan hak memilihnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita COVID-19.
"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita COVID-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Foto Akhyar-Salman Gelap di Surat Suara, KPU Medan: Tidak Digunakan
1. Penderita COVID-19 harus punya formulir pindah memilih
Nantinya, pelayanan untuk pasien COVID-19 akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat di mana pasien dirawat. Namun pasien harus memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus oleh keluarganya ke KPU Medan.
"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," terangnya.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.601.001 Jiwa