TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa Nyoblos

KPU akan koordinasi dengan pihak RS

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Medan, IDN Times – Pilkada Kota Medan menyisakan sembilan hari lagi sebelum pencoblosan. Pandemik COVID-19 pun menjadi pembahasan serius.

KPU Kota Medan sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan rumah sakit rujukan soal pasien positif corona yang bisa menggunakan hak pilihnya. Dalam pembahasannya, penderita COVID-19 dengan kategori berat tidak akan bisa menggunakan hak memilihnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita COVID-19.

"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita COVID-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Foto Akhyar-Salman Gelap di Surat Suara, KPU Medan: Tidak Digunakan

1. Penderita COVID-19 harus punya formulir pindah memilih

Ilustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Nantinya, pelayanan untuk pasien COVID-19 akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat di mana pasien dirawat. Namun pasien harus memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus oleh keluarganya ke KPU Medan.

"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," terangnya.

2. Penderita COVID-19 yang menjalani isolasi rumah juga akan didatangi

Simulasi saat pemungutan suara (Dok. IDN Times/istimewa)

Rinaldi juga mengatakan jika petugas juga akan melayani orang yang tengah menjalani isolasi di rumah ataupun tempat khusus. Petugas akan langsung mendatangi. Tentunya dengan protokol ketat.

"Di setiap TPS, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya," jelasnya.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.601.001 Jiwa  

Berita Terkini Lainnya