Pilkada 5 Daerah di Sumut Bermasalah, 'Orang Meninggal' Ikut Nyoblos
Ada juga pemilih dengan KTP luar Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatra Utara menyisakan sejumlah persoalan sejak digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran di beberapa daerah yang menggelar pesta demokrasi.
Ada lima dari 23 kabupaten kota yang sejauh ini dijumpai temuan pelanggaran. Pelanggaran itu berbuah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada lima daerah sejauh ini hasil pemantauan dan pengawasan kita. Pelanggaran ada di Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Binjai, Karo dan Serdang Bedagai,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Safrida Rachmawati Rasahan, Senin (10/12/2020).
Baca Juga: Data Lengkap Update Real Count KPU Pilkada 23 Daerah di Sumut
1. Ada pelanggaran penggunaan formulir C6 oleh orang yang bukan ber-KTP lokasi Pilkada
Pihak Bawaslu Sumut hingga kini terus menabulasi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Bawaslu juga menjelaskan, pelanggaran yang paling mencolok terjadi di sejumlah daerah.
Di Serdang Bedagai, ada formulir C6 -surat yang membuktikan terdaftar di DPT-, yang digunakan oleh penduduk yang tidak sesuai. Bahkan KTP orang tersebut bukan bdi Sumatra Utara.
“Jadi itu bukan KTP Sumatra Utara tapi dia diberikan izin memilih oleh petugas KPPS-nya,” ujarnya.
Baca Juga: Update Real Count Pilkada Medan: Bobby-Aulia Unggul dengan 52,8 Persen