TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 5 Daerah di Sumut Bermasalah, 'Orang Meninggal' Ikut Nyoblos

Ada juga pemilih dengan KTP luar Sumut

Ilustrasi TPS (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Medan, IDN Times – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatra Utara menyisakan sejumlah persoalan sejak digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran di beberapa daerah yang menggelar pesta demokrasi.

Ada lima dari 23 kabupaten kota yang sejauh ini dijumpai temuan pelanggaran. Pelanggaran itu berbuah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ada lima daerah sejauh ini hasil pemantauan dan pengawasan kita. Pelanggaran ada di Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Binjai, Karo dan Serdang Bedagai,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Safrida Rachmawati Rasahan, Senin (10/12/2020).

Baca Juga: Data Lengkap Update Real Count KPU Pilkada 23 Daerah di Sumut

1. Ada pelanggaran penggunaan formulir C6 oleh orang yang bukan ber-KTP lokasi Pilkada

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Pihak Bawaslu Sumut hingga kini terus menabulasi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Bawaslu juga menjelaskan, pelanggaran yang paling mencolok terjadi di sejumlah daerah.

Di Serdang Bedagai, ada formulir C6 -surat yang membuktikan terdaftar di DPT-, yang digunakan oleh penduduk yang tidak sesuai. Bahkan KTP orang tersebut bukan bdi Sumatra Utara.

“Jadi itu bukan KTP Sumatra Utara tapi dia diberikan izin memilih oleh petugas KPPS-nya,” ujarnya.

2. Ada orang yang sudah meninggal tetapi hak pilihnya dipakai orang lain

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Temuan yang menarik terdapat di Kabupaten Mandailing Natal. Ada orang yang datang ke TPS menggunakan formulir C6 dari warga yang sudah meninggal. “C6-nya mungkin diberikan ke orang lain,” ungkapnya.

Di Kabupaten Karo dan Kota Binjai juga terjadi penggunaan C6 oleh orang lain yang tidak sesuai dengan data. “C6-nya digunakan orang lain, kemudian pemilik aslinya membawa KTP ke TPS. Ini yang diduga joki itu,” tukasnya.

Pihak KPPS juga tidak bisa lagi mengidentifikasi siapa yang mencoblos menggunakan C6 orang lain itu. Karenanya KPPS pun terancam pidana Pemilu.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada Medan: Bobby-Aulia Unggul dengan 52,8 Persen

Berita Terkini Lainnya