PFI: Peraturan Izin Peliputan di Persidangan Kekang Kebebasan Pers
PFI lontar kritik keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pewarta Foto Indonesia (PFI) melontar protes keras terhadap Mahkamah Agung. Menyusul peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.
Dalam Pasal 4 ayat (6) aturan itu mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat 'Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual' dalam proses persidangan. Dan itu harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Kemudian pada pada Pasal 7 juga mengkategorikan pelanggaran Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta
1. Peraturan MA hambat tugas jurnalistik
Ketua PFI Reno Esnir mengatakan, peraturan yang ditetapkan MA adalah bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik. Menyusul tugas pers sebagai mata informasi publik.
“Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Ini juga sudah diatur di dalam Undang- Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab II/Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma,” ungkap Reno dalam siaran persnya, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Selamat! Rahmad Suryadi-Arifin Pimpin PFI Medan Periode 2020-2023