Perintangan di Pemko Medan, KIP Sumut: Jangan Halangi Jurnalis!
Tugas Pengamanan bukan mengusir jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gerakan protes awak media terus bergulir menyusul dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. Sudah tiga kali para jurnalis berunjuk rasa. Namun tuntutan agar Bobby minta maaf dan mengevaluasi tim pengamanan belum juga dipenuhi.
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Utara turut berkomentar atas dugaan kasus itu. Kepala Divisi Kelembagaan KI Sumut Ramdeswati Pohan menyesalkan insiden yang terjadi pada Rabu, 14 April 2021 lalu itu. Apalagi terkait dugaan pengusiran terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pengamanan baik Paspampres, Satpol PP atau pun kepolisian saat itu.
Baca Juga: Perintangan Jurnalis, KontraS: Kita Seolah Mundur ke Zaman Orde Baru
1. Tugas pengamanan bukan mengusir jurnalis
Kritik Ramdeswati menyasar tugas pengamanan yang disebut arogan karena sudah menghalangi jurnalis untuk melakukan wawancara. Karena itu sudah melampaui batas dari kerja tim pengamanan tersebut. Apalagi Paspampres yang bertugas sebagai pengaman keluarga presiden. Bukan malah mengusir jurnalis.
“Jurnalis itu kerja dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 yang artinya bahwa jurnalis itu Lex spesialis, Lex Derogat dan Lex Generali, dia mempunyai ke istimewaan khusus dalam mendapatkan informasi,”kata Desi –sapaan akrabnya--, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Protes Intimidasi dan Perintangan, Jurnalis Medan Aksi Tutup Mulut