TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Kapolres Samosir Soal Ancam Bripka AS Sebelum Meninggal

AKBP Yogie membantah tudingan pihak keluarga

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman mengungkap perbuatan cabul ayah kandung ke putrinya (Dok.Polres Samosir)

Medan, IDN Times- Kematian Brigadir Kepala Arfan Sa, anggota Satlantas Polres Samosir yang tewas karena racun sianida dianggap keluarga masih jadi misteri. Dugaan bunuh diri tidak bisa mereka percaya dengan beberapa hal yang janggal soal penemuan jenazah polisi yang tersandung kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samosir itu.

Yang mengejutkan adalah pengakuan soal dugaan ancaman dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Suhardiman kepada Bripka AS sebelum dia ditemukan meninggal. Dugaan ancaman itu disampaikan Jeni Simorangkir, istri Bripka Arfan Saragih saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa (21/3/2023).

"Di tanggal 3 Februari dapat WA dijadikan tersangka, almarhum bilang kepada saya ternyata benar yang dibilang Kapolres akan dibuat anak istrimu menderita. Sebelummya almarhum dikatakan punya masalah, kurang tahu masalah apa, tapi dia mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres meminta uang untuk membayar. Kami menjual rumah, setelah uangnya dapat sudah dibayarkan. Tapi masih dijadikan tersangka," bebernya.

"Dia (Kapolres) bilang, saya gak takut siapa deking (backup mu) mau bintang 1 atau 2," tambahnya.

Baca Juga: Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kematian Bripka AS di Samosir

1. Bripka AS sempat bilang ingin membongkar kasus penggelapan pajak

Kuasa hukum dan keluarga meminta kematian Bripka AS diusut tuntas (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu Kuasa hukum keluarga Arfan, Fridolin Siahaan mengatakan dugaan kuat almarhum tidak bunuh diri dengan sianida. Hal ini dikaitkan dengan adanya upaya membongkar kasus penggelapan pajak yang menjeratnya.

"Sebelum tewas dia bilang ke keluarga ingin membongkar penggelapan pajak itu. Dan almarhum sempat cerita ke istri soal intimidasi tersebut," beber Fridolin.

AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu. Dari jumlah kerugian Rp1,3 miliar yang disebutkan pihak Polres Samosir harus ditanggung Bripka AS (versi keluarga lebih sedikit), sebanyak Rp700 juta sudah dibayarkan. Sehingga hal yang aneh jika dia kemudian memutuskan bunuh diri.

2. Keluarga menduga kejanggalan soal pemesanan sianida

Kuasa hukum dan keluarga meminta kematian Bripka AS diusut tuntas (IDN Times/Doni Hermawan)

Kejanggalan soal pemesanan sianida yang dipesan di hari yang sama saat handphone AS disita Polres Samosir juga ditegaskan Fridolin. Fridolin mengatakan saat itu ada dua handphone Bripka AS disita. Yakni HP miliknya dan anaknya. 

"Dari HP itulah pintu masuk untuk mengetahui jam berapa cairan dipesan di toko online. HP satu lagi punya anaknya. Paket (sianida) diterima pukul 21.49 WIB pada tanggal 30 Januari 2023 di Kantor Samsat. Dari keterangan kurir disebutkan jika Bripka AS yang menerima, apakah benar? ," kata Fridolin.

3. Kapolres Samosir bantah tudingan mengancam Bripka AS

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman mengungkap perbuatan cabul ayah kandung ke putrinya (Dok.Polres Samosir)

Sementara itu, Kapolres Samosir Ajun Komisaris Besar Yogie Hardiman membantah tudingan yang disampaikan oleh keluarga Bripka AS. Khususnya soal ancaman terkait ingin menyengsarakan anak dan istri AS.

Yogie mengakui dirinya menyampaikan kepada Bripka AS bahwa jika dia tidak mengembalikan uang para korban penggelapan pajak itu, maka perbuatan itu akan berdampak pada anak istrinya.

“Kalau kamu (Arfan) tidak mengembalikan hak milik korban, maka anak istri kamu bakal sengsara. Kenapa bakal sengsara, karena pidana akan menanti. Jika dipidana, dipecat yang sengsara kan anak istri. Jadi konteks mengancam mengintimidasi harus jelas,”ungkapnya.

Alasan Yogie menyampaikan hal itu lantaran perbuatan Arfan sudah membuat nama Polres Samosir menjadi buruk.

“Dia anggota saya. Saya harus mengingatkan. Kamu harus balikin uang ini. Kalau kamu tidak mengembalikan, kamu harus mempertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban secara pidana. Di pengadilan. Jika dipenjara maka akan di-PTDH, dipecat. Yang sengsara kan anak istri,” tegasnya lagi mengulang percakapan dengan Arfan.

Baca Juga: Tangis Istri Bripka AS: Anak-anak Belum Percaya Papinya Meninggal

Berita Terkini Lainnya