Oknum Polisi yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecat
Kapolsek Kutalimbaru sudah dipecat terlebih dahulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memutus kasus dugaan asusila yang dilakukan Bripka RHL terhadap MU yang merupakan istri seorang tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. Bripka RHL dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Hal itu diinformasikan oleh kuasa hukum MU, Riadi yang menghadiri persidangan itu, Rabu (24/11/2021).
"Hasil putusan Majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Riadi kepada awak media.
Baca Juga: Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat Hamil
1. Bripka RHL disebut mengajukan banding
Dalam sidang itu, Bripka RHL menyatakan banding. Dia akan memberikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Kata Riadi, putusan itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban. "Sudah kita sampaikan jejak kasus-kasus yang dilakukan RHL. Bahwa, sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," sebut Riadi.
Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot