Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Petugas sisir 21 kecamatan di Kota Medan sejak dinihari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye sudah dilarang. Petugas gabungan juga sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak, Minggu (14/4) dini hari.
Masa tenang pada pemilu sendiri berlangsung selama tiga hari atau H-3 sebelum proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Baca Juga: Tanggalkan PNS Demi Jadi Caleg, 5 Fakta Tentang Dadang Pasaribu
1. Bawaslu, TNI, Polisi hingga Parpol peserta pemilu ikut dalam penertiban
Penertiban APK dilakukan oleh tim gabungan. Mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kota, TNI, Polri dan parpol peserta pemilu.
Penertiban menyasar 21 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Medan. Selain itu, penertiban juga dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum dilakukan penertiban, petugas gabungan menggelar apel bersama pada, Sabtu (13/4) malam. Penertiban ini serentak dilakukan secara nasional. Lebih dari 300 personel yang terlibat dalam penertiban APK di Kota Medan.
Baca Juga: Prananda: Dari Desa Bukum Suara NasDem Bergema ke Pelosok Tanah Air