LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng Langkat
Terbit Rencana dituntut bayar Rp2,3 miliar untuk 14 Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak akhir. Kabar yang dihimpun, kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan penyiksaan itu akan diputus hakim pada awal Juli 2024 mendatang.
Terdakwa Terbit didakwa melakukan TPPO dengan modus panti rehabilitasi narkoba. Panti rehabilitasi ini berjalan sejak 2010 hingga 2022. Dia dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan awal Mei 2024 lalu, Terbit juga diminta, membayarkan restitusi sebesar Rp2,3 miliar.
1. Pemenuhan restitusi penting dilakukan untuk keadilan terhadap korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti soal tuntutan restitusi ini. Mereka mendorong agar restitusi itu bisa dilaksanakan sesuai tuntutan.
“Itu restitusi yang kami hitung. Kami berharap ada jaminan sita aset. Dan nantinya akan diberikan kepada korban dalam rangka restitusi itu,” kata Ali Nursahid, Tenaga Ahli Humas LPSK di Kota Medan, Jumat (28/6/2024).