TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng Langkat

Terbit Rencana dituntut bayar Rp2,3 miliar untuk 14 Korban

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak akhir. Kabar yang dihimpun, kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan penyiksaan itu akan diputus hakim pada awal Juli 2024 mendatang.

Terdakwa Terbit didakwa melakukan TPPO dengan modus panti rehabilitasi narkoba. Panti rehabilitasi ini berjalan sejak 2010 hingga 2022. Dia dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan awal Mei 2024 lalu, Terbit juga diminta, membayarkan restitusi sebesar Rp2,3 miliar.

1. Pemenuhan restitusi penting dilakukan untuk keadilan terhadap korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti soal tuntutan restitusi ini. Mereka mendorong agar restitusi itu bisa dilaksanakan sesuai tuntutan.

“Itu restitusi yang kami hitung. Kami berharap ada jaminan sita aset. Dan nantinya akan diberikan kepada korban dalam rangka restitusi itu,” kata Ali Nursahid, Tenaga Ahli Humas LPSK di Kota Medan, Jumat (28/6/2024).

2. Restitusi harus dibayarkan kepada 14 korban TPPO

Dalam kasus yang menjerat TRP, restitusi dihitung oleh LPSK. Pihaknya kemudian menyerahkan perhitungan itu kepada Jaksa.

Dalam hitungan mereka, restitusi harus dibayarkan kepada 14 korban TPPO. Jumlahnya sebesar Rp. 2.943.389.143,00. Namun dalam tuntutan berubah menjadi Rp. 2.377.805.493,00. Apabila Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Namun apabila Terbit tidak mempunyai harta benda untuk membayar restitusi maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Kami ingin semua pihak memberikan dukungan. Agar nantinya para korban bisa mendapatkan putusan yang adil,” katanya.

Berita Terkini Lainnya