Pria asal Aceh Sembunyikan Sabu Dalam Anus Usai Pulang dari Malaysia

Sejak Januari 2024, ada 26 kasus penyalahgunaan narkotika

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial, JU, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nova Suryandaru, mengatakan JU merupakan warga Kecamatan Indra Makmu, kabupaten setempat.

1. Polisi temukan tiga paket sabu usai melakukan penggeledahan

Pria asal Aceh Sembunyikan Sabu Dalam Anus Usai Pulang dari MalaysiaJU, terduga penyelundup sabu dari Malaysia ke Aceh usai ditangkap Polres Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Nova mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai seorang warga diduga membawa sabu bakal melintas di kawasan Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (29/6/2024).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang dicurigai, kata Nova, tim mengamankan JU dan melakukan penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram,” kata Kapolres Aceh Timur, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, Dewan Pers Dorong Investigasi Bersama

2. Menyelundupkan sabu dalam anus dari Malaysia

Pria asal Aceh Sembunyikan Sabu Dalam Anus Usai Pulang dari MalaysiaJU beserta barang bukti sabu usai ditangkap Polres Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Nova menyampaikan, JU mengaku bila sabu tersebut ia peroleh dari seorang warga berinisial AP yang berada di Malaysia. Kemudian, ia membawa sabu tersebut ke Aceh dengan menyimpan ke dalam perut dan menyeberang menggunakan kapal tongkang.

“JU lalu memasukkan bungkusan sabu tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut,” kata Nova.

Dia menyampaikan saat ini JU beserta barang bukti ditahan di Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

3. Sejak Januari 2024, ada 26 kasus penyalahgunaan narkotika

Pria asal Aceh Sembunyikan Sabu Dalam Anus Usai Pulang dari MalaysiaIlustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres menyebutkan, tercatat ada 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur sejak Januari hingga Juni 2024. Secara rinci terdiri dari 23 kasus sabu dan tiga kasus ganja.

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 100,65 kilogram narkotika jenis ganja. 

“Jumlah tersangka 35 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan dua perempuan,” kata Nova.***

Baca Juga: Ban Pecah, 3 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Sigli-Banda Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya