Jukir yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking Ditangkap Polisi

Kapolres: Tersangka menyalahgunakan fasilitas Dishub

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan tangkap 6 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online maupun konvensional. Di mana dari 6 tersangka yang ditangkap, 1 di antaranya ialah juru parkir (jukir) yang viral atas ulahnya bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.

Enam tersangka termasuk jukir yang terlibat judi online itu diboyong ke Polrestabes Medan bersama bukti-bukti yang telah diamankan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan jika 6 tersangka kasus judi ini ditangkap berdasarkan 5 pengungkapan berbeda.

1. JS pakai mesin E-Parking dari Dishub untuk main judi online

Jukir yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking Ditangkap PolisiKapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tersangka inisial JS disebut Teddy merupakan jukir yang selama ini viral bermain judi online menggunakan mesin E-Parking. Ia diamankan polisi di Jalan Sukaramai, Medan, pada malam hari.

"Ada 5 kasus judi yang kita ungkap, yang keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang kemarin viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking," kata Teddy, Selasa (2/7/2024).

Diketahui JS merupakan warga Jalan Beringin Pasar VII Medan Tembung. Ia ditangkap beserta barang bukti yang telah diamankan, salah satunya ialah mesin E-Parking.

"Tersangka JS ini menggunakan mesin E-Parking milik Dishub yang viral di medsos," kata Teddy.

2. Melakukan deposit Rp20 ribu dahulu sebelum mendapatkan akses judol di mesin E-Parking

Jukir yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking Ditangkap PolisiPolisi tangkap tersangka pemain judi online pakai mesin E-Parking (dok.istimewa)

Barang Bukti yang diamankan polisi dari JS berupa 1 buah unit mesin E-Parking, 1 buah kartu pengenal jukir, uang tunai Rp91 ribu, dan 2 buah blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dishub kota Medan.

"Berdasarkan intergoasi kepada pelaku, dia main judi online dengan menggunakan website www.jokergaming.com. Pelaku melakukan deposit untuk melakukan judi online pada hari Sabtu sebesar Rp20 ribu. Jadi cara bermain judol memang harus deposit dulu, siap deposit baru dikasih aplikasi, baru dia bisa main," kata Teddy.

Dirinya menambahkan jika uang yang digunakan untuk bermain judi ialah uang JS pribadi. Lebih lanjut Teddy menyebutkan jika pihaknya akan mendalami hal ini.

"JS ini nyetor pakai uang sendiri yang sudah masuk. Akan kita dalami seperti apa selama ini dia bermain, ini juga kita akan mengecek berapa yang masuk satu hari, berapa yang dia setor, dan berapa yang dia gunakan untuk bermain judi slot ini," tambahnya.

3. Kapolres: JS telah menyalahgunakan fasilitas yang diberi Dishub

Jukir yang Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking Ditangkap PolisiKapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Polisi dalam memberantas segala praktek perjudian, disebut Teddy sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia hingga Walikota Medan. Termasuk dalam memberantas perjudian online.

"Tersangka jukir ini yang viral kemarin di medsos, sesuai arahan dari Bapak Walikota bahwa diambil tindakan tegas kepada petugas jukir yang menyalahgunakan fasilitas yang diberikan kepada mereka. Selain dia, ada 1 tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com. Sedangkan sisanya, merupakan tersangka dalam judi togel," pungkasnya.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, Polisi Sebut Ada 2 Titik Api

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya