TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lecehkan Lagu Aisyah, Hakim Minta 5 Teman Youtuber Aleh Jadi Tersangka

Dianggap turut serta karena melakukan pembiaran

Youtubers Aleh-Aleh Khas Medan (kemeja rilis) berpura-pura kesurupan saat temannya menyanyikan lagu Aisyah istri Rasulullah (screenshot/istimewa)

Medan, IDN Times - Kasus penistaan agama yang melibatkan Youtuber dan stand up comedian Rahmat Hidayat memasuki babak baru. Rahmat yang dikenal dengan nama Aleh-aleh itu sebelumnya menghina lagu Aisyah istri Rasulullah dan disebarkan ke media sosial.

Kasus itu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2020). Dalam persidangan itu, Hakim Anggota Merry Dona, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah untuk menjadikan lima orang teman Aleh sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Baca Juga: Tips Bikin Konten dan Bisnis dari Youtuber Medan Randy Raharja

1. Teman Aleh mengaku adegan dalam video hanya sebatas berpura-pura kesurupan saja

Sidang penistaan agama dengan terdakwa Bimbim Adhi di PN Surabaya, Rabu (5/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Menurut Hakim Dona, keenam pemuda itu turut melakukan penhinaan. Karena mereka juga ada di dalam video tersebut.

Dalam persidangan, saksi Gilang dan Bobi yang juga ada di dalam video itu dihadirkan. Dalam keterangannya, mereka mengaku adegan dalam video itu dilakukan secara sepakat. Namun tidak untuk adegan Aleh bertelanjang. Dalam rencananya adegan dalam video cuma sebatas berpura-pura kesurupan.

"Jadi awalnya kami menyanyikan lagu biasa menggunakan gitar, spontan kami menyanyikan lagu Aisyah. Setelah itu kami sepakat menyanyikannya sambil direkam dan dengan adegan Aleh kesurupan," ujar saksi.

Namun tanpa disangka, Aleh malah membuka celananya dan menunjukkannya di depan kamera.

"Yang membuka celana, itu semua inisiatif Aleh. Awalnya kami rasa lucu, dan tertawa," kata saksi yang hadir secara virtual.

2. Hakim mengatakan jika kelima teman Aleh yanga ada di dalam video harus jadi tersangka

Sidang penistaan agama dengan terdakwa Bimbim Adhi di PN Surabaya, Rabu (5/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Video itu, diunggah ke media sosial oleh Aleh. Memang saat itu, Aleh sudah mengatakan akan mengunggah video itu ke media sosial. Saat itu, kelima temannya sepakat menjawab terserah.

Mendengar penjelasan saksi, Hakim Dona menyatakan harusnya kelima rekan Aleh itu dijadikan tersangka.

"Kalian tidak melarang, malah menyatakan terserah. Kalau begitu kalian ini ikut serta. Kalian merencanakan.  Kalau itu tidak benar kalian bisa melarang dia untuk tidak mengupload. Heran saya melihat bu jaksa, kenapa cuma terdakwa yang di proses," cetus Dona.

"Kalau begini saya minta kelimanya untuk dijadikan tersangka ya bu jaksa," tegas Dona.

Dona pun menanyakan apakah kelimanya melihat komentar netizen. Saksi hanya mengatakan ada yang meminta menghapus video itu. Salah satu rekan Aleh lainnya juga sempat meminta supaya Aleh mengapus video tersebut.

Seusai pemeriksaan saksi, Aleh menanggapi keterangan mereka bahwa video itu rencananya akan diunggah ke media sosial masing-masing. "Jadi itu yang mereka bilang untuk video saya saja mereka bohong bu, karena itu mau di upload untuk di Instagram masing-masing," katanya.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Agama, Polisi Periksa Youtuber Aleh-Aleh Khas Medan

Berita Terkini Lainnya