TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan Nama 100 Anggota DPRD Sumut, Perindo Cuma Dapat 1 Kursi

PDIP, Gerindra dan Golkar peraih kursi terbanyak

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Setelah semua sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi selesai, Komisi Pemiliuhan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan para Caleg yang terpilih. Totalnya ada 100 Caleg yang ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka, Selasa (27/8) siang.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin langsung memimpin rapat. Pesertanya seluruh partai peserta pemilu.

1. PDIP, Gerindra dan Golkar peraih kursi terbanyak

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dari hasil rekapitulasi menunjukkan, tiga partai raksasa masih mendapat perolehan suara tertinggi. Ketiganya adalah PDIP, Golkar dan Gerindra.

PDIP berhasil merebut 19 kursi, sementara Golkar dan Gerindra sama-sama menempatkan 15 kader di DPRD Sumut.

2. Perindo cuma dapat satu kursi

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Selanjutnya, Partai Nasdem berhasil meraup 12 kursi, PKS 11 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi. Lalu PKB dan PPP sama-sama meraih 2 kursi,

Sedangkan Perindo hanya mendapatkan satu kursi. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu belum mampu mendongkrak suara di Sumut.

3. Caleg terpilih wajib serahkan LHKPN tujuh hari setelah ditetapkan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan,100 anggota DPRD Sumut terpilih, yang telah ditetapkan hari ini wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dilaporkan ke KPK. KPU memberi batas waktu tujuh hari kepada mereka pascaditetapkan sebagai caleg terpilih.

Mantan aktivis KontraS itu juga mengatakan, pihaknya sudah menyurati masing-masing partai politik.

“Segera buat LHKPN dan tanda bukti sudah membuat LHKPN itu diserahkan ke KPU,” ujar Herdensi.

LHKPN ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh caleg terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk dilantik.

4. Caleg yang tak serahkan LHKPN akan ditunda pelantikannya

IDN Times/Prayugo Utomo

Nantinya, jika caleg belum juga melaporkan LHKPN, pelantikannya bakal ditunda.

Sejauh ini, sejumlah Parpol sudah menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Sedangkan pelantikan para Wakil Rakyat itu dijadwalkan pada medio September.

Berita Terkini Lainnya