Keluarga Bripka Arfan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Pengajuan perlindungan jadi langkah antisipasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kematian Bripka Arfan Saragih masih menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga. Mereka masih tidak percaya, polisi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak itu meninggal karena bunuh diri.
Kabar teranyar, Jenni Simorangkir, istri Bripka Arfan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlinndungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Polisi Samosir Bripka Arfan
1. Perlindungan LPSK antisipasi ancaman dari pihak tertentu
Pengacara keluarga Bripka AS, Fridolin Siahaan mengatakan, permohonan perlindungan sebagai bentuk antisipasi ancaman dari pihak lain.
“Kenapa yang bersangkutan mengajukan perlindungan LPSK, karena ada tawaran dari LPSK untuk mengajukan, jadi kami menyampaikan hal tersebut,” ujar Fridolin Siahaan kepada awak media, Rabu (29/3/2023) malam.
Baca Juga: Polda Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Pajak Bripka AS di Samosir