Kekerasan Seksual Masih Tinggi, HAPSARI Desak RUU PKS Disahkan
RUU PKS harus disahkan untuk menekan angka kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kekerasan seksual masih menjadi polemik yang belum terselesaikan di Indonesia. Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang harusnya menadi payung hukum malah ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa waktu yang lalu.
Sungguh ini menjadi tamparan keras bagi upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual yang jumlahnya masih sangat banyak.
Kondisi ini juga memancing para pegiat berkomentar. Mereka kecewa karena RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas. “Kabar ini jelas menyakitkan, di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi dan menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun berada,” ujar Lely Zailani, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI).
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Lampung Timur. Mirisnya, rudapaksa itu terjadi di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Justru terduga pelakunya adalah Kepala P2TP2A itu sendiri.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
1. Catatan HAPSARI angka kekerasan masih sangat tinggi di Sumut
Dalam sepuluh tahun terakhir sejak 2014 HAPSARI mencatat, lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Sumatera Utara. Mulai dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran, pencabulan, pelecehan seksual, hingga perkosaan.
Sejak 2018, HAPSARI mencatat ada 133 kasus yang telah ditangani bersama dengan para mitra. Thun berikutnya, bertambah 75 kasus menjadi 208 kasus. Dan hingga Juli ertambah 32 kasus menjadi 208 kasus.
“Di tingkat nasional angka kekerasan terhadap perempuan lebih memprihatinkan lagi. Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus,” ungkapnya.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pada Januari hingga 19 Juni 2020 saja terjadi 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: FJPI Sumut Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan