Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba
Jadi tersangka dan terancam enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi menetapkan HM (43) warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi tersangka kasus kecelakaan Angkutan Kota (Angkot) 123 Wampu Mini dengan kereta api di palang perlintasan Jalan Sekip, Kota Medan, Sabtu (4/12/2021). Angkot yang dikemudikannya, menerobos palang pintu perlintasan saat kereta api melintas.
Kecelakaan itu menewaskan empat orang. Sementara enam penumpang lainnya berhasil selamat meskipun dalam keadaan luka-luka. Penetapan tersangka itu didasarkan perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir (angkot) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Angkot Tertabrak Kereta Api, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka
1. Hasil pemeriksaan membuktikan jika sopir angkot juga positif narkoba
Tersangka HM sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada HM.
“Hasil tes urine di rumah sakit juga menunjukkan ada kandungan zat metamfetamin. Dia diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hadi.
Baca Juga: Angkot Ditabrak Kereta Api karena Terobos Palang, 4 Penumpang Tewas