Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Diganjar Hukuman 2 Tahun Percobaan
Menangis saat persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Himma Dewiyana Lubis, 45 tampak tak bisa menahan kesedihannya. Dia terus menyeka air matanya selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/3).
Himma adalah terdakwa kasus ujaran kebencian. Saat kejadian teror bom di Surabaya dia mengunggah postingan di laman facebook yang berujung pada urusan hukum.
Baca Juga: Sebut Bom Surabaya sebagai Pengalihan Isu, Dosen USU Diadili
1. Himma divonis dua tahun percobaan dan denda Rp10 juta
Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan memvonis Himma dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Artinya jika Himma melakukan kesalahan yang sama dalam waktu dua tahun, dia akan langsung dijebloskan ke penjara.
Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Riana
Baca Juga: Ahmad Taufan Damanik, Dari Dosen USU hingga Jadi Panelis Debat Capres