TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Eldin dituntut 7 tahun penjara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemkot Medan divonis 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia merupakan terdakwa kasus suap Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Vonis hukuman langsung diputuskan oleh majelis yang diketuai oleh Abdul Azis di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6). Sidang digelar secara daring untuk mencegah COVID-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama Dua bulan kurungan," tegas ketua Majelis Hakim, Abdul Azis dalam amar putusannya.

Baca Juga: Ternyata Istri TNI Tewas Dibunuh Suami dan Kekasih Simpanannya

1. Vonis lebih rendah daripada tuntutan

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Samsul Fitri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang disampaik Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Samsuk dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa Samsul menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Penuntut Umum KPK.

2. Eldin dituntut 7 tahun penjara, hak politik juga bakal dicabut

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (kiri) didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam persidangan Kamis (14/5) lalu, Eldin dituntut 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu menyusul perbuatan Eldin yang terbukti menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas dan Dirut BUMD terkait biaya perjalanan dinas keluar kota maupun keluar negeri yang tidak ditanggung anggaran.

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK Siswandono, Eldin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswhandono, salah seorang JPU KPK.

Siswandono mengungkapkan, Eldin sudah memerintahkan Samsul Fitri mengutip uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.

Dalam kurun waktu itu, Eldin disebut mendapat dana sebesar Rp2,1 miliar. Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kasus Corona Terus Menanjak, Ada 17 Wisman Nekat Masuk ke Sumut

Berita Terkini Lainnya