Kasus Suap Wali Kota Eldin, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya Eldin dituntut 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemkot Medan divonis 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia merupakan terdakwa kasus suap Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Vonis hukuman langsung diputuskan oleh majelis yang diketuai oleh Abdul Azis di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6). Sidang digelar secara daring untuk mencegah COVID-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama Dua bulan kurungan," tegas ketua Majelis Hakim, Abdul Azis dalam amar putusannya.
Baca Juga: Ternyata Istri TNI Tewas Dibunuh Suami dan Kekasih Simpanannya
1. Vonis lebih rendah daripada tuntutan
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Samsul Fitri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang disampaik Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Samsuk dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa Samsul menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Penuntut Umum KPK.
Baca Juga: Kasus Corona Terus Menanjak, Ada 17 Wisman Nekat Masuk ke Sumut