Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan Uang
Putusan sela akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat terus bergulir di meja hijau. Teranyar sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (26/7/2024).
Sidang itu beragendakan lanjutan pembuktian dari para penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II intervensi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim dan hakim anggota Fajar Shiddiq dan Alponteri Sagala.
1. Ada enam bukti elektronik yang dimunculkan dalam persidangan
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menjelaskan, dalam persidangan itu para guru PPPK menampilkan enam bukti elektronik.
Dalam bukti pertama para penggugat menampilakan rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat yang diduga dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga. Di dalamnya berisi percakapan tentang adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.
Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)
Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.