TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan Uang

Putusan sela akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Kasus seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat terus bergulir di meja hijau. Teranyar sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (26/7/2024).

Sidang itu beragendakan lanjutan  pembuktian dari para penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II intervensi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim dan hakim anggota Fajar Shiddiq dan Alponteri Sagala.

1. Ada enam bukti elektronik yang dimunculkan dalam persidangan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menjelaskan, dalam persidangan itu para guru PPPK menampilkan enam bukti elektronik.

Dalam bukti pertama para penggugat menampilakan rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat yang diduga dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga. Di dalamnya berisi percakapan tentang adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.

Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)

Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

2. Ada rekaman dari Plt Bupati Langkat soal proritaskan guru yang memenuhi nilai batas minimum

Ilustrasi ASN di Palembang (Dok. Istimewa)

Keempat, Video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.

Kelima, video pengakuan Plt Bupati hari ini (Tergugat) atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK langkat sebagaimana laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut (vide bukti  P-10 dan P-11) yang sebelumnya telah diajukan para Penggugat.

Keenam, Video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

“Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap Tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT,” kata Irvan dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Sabtu (29/6/2024).

Berita Terkini Lainnya