Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Jaksa di Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka

Sebelum tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi

Bengkalis, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Rabu (3/7/2024). Ketiga orang itu berinisial DS (48), FY (41) dan N (60).

Adapun dugaan rasuah yang dilakukan ketiga tersangka itu yakni, melakukan penyelewengan dalam penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/ 2021.

"Tersangka DS perannya selaku pengecer pupuk subsidi. Kemudian tersangka FY ini merupakan PNS dan selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan. Sedangkan tersangka N ini pensiunan PNS yang saat itu selaku Tim Verifikasi dan Validasi," ucap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, Rabu sore.

Dilanjutkan mantan Kasidik Bidang Pidsus Kejati Sumut itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Selanjutnya tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditingkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka," lanjut pria yang akrab disapa Odit itu.

1. Langsung ditahan

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Jaksa di Bengkalis Tetapkan 3 TersangkaKepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo (IDN Times/ dok kejari bengkalis)

Diterangkan Odit, usai penetapan tersangka, tim jaksa penyidik langsung melakukan tindakan penahanan badan terhadap ketiga orang tersebut. Sebelum ditahan, ketiga tersangka itu diperiksa kesehatannya.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Odit.

2. Ini modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Jaksa di Bengkalis Tetapkan 3 TersangkaKasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto (IDN Times/ IG kejaksaannegeribengkalis)

Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Yang mana, ketiga tersangka dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi yang diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

3. Rugikan Negara Rp497 juta

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Jaksa di Bengkalis Tetapkan 3 TersangkaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, dilanjutkan Herdianto, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422.

"Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau," lanjutnya. 

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Herdianto.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, Dewan Pers Dorong Investigasi Bersama

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya