Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui
Dapat kulit harimau dari sang Kakek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Petani asal Kabupaten Langkat harus menginap di sel tahanan Polda Sumatera Utara karena tertangkap menjual kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Laki-laki itu berinisial PS, 27 warga Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Dia ditangkap pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) pada Senin (7/4) malam. Penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Raya Sogong, Marike.
Baca Juga: Harimau Sumatera Jadi Teror Ternak Warga di Langkat
1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit Harimau
Saat ini PS sudah dititipkan ke Polda Sumut. Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan kasus itu.
Terungkapnya kasus perdagangan bagian satwa dilindungi itu saat pihak BBTNGL melakukan patroli. Mendengar informasi itu, pihaknya melakukan penyamaran dan melakukan pembelian.
“Setelah disepakati harga, mereka melakukan transaksi dan dia langsung ditangkap. Diserahkan kepada kami pada, Selasa (2/7),” kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Jumat (4/7).
Baca Juga: Harimau Terkam Warga saat Buka Puasa di Depan Rumah