TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenazah Perempuan di Aek Latong Korban Perampokan, Pelakunya Ditangkap

Para pelaku merupakan residivis

Polda Sumut meringkus dua pelaku perampokan yang membuang jenazahnya di Tapsel. (Dok: Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Penemuan jenazah perempuan tanpa identitas di Jalan Lintas Sumatra, Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Minggu (24/7/2022) lalu menggegerkan warga.

Hasil pemeriksaan, terdapat tanda – tanda kekerasan di tubuh perempuan yang belakangan diketahui bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Polisi yang melakukan penyelidikan, memastikan korban dirampok dan dibunuh.

"Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Sindikat Pencuri dan Penadah Kerbau di Samosir Ditangkap Polisi

1. Korban diduga dirampok saat pergi ke pasar

Kapolres Tapsel Roman Smaradhana Elhaj. (Dok: Polda Sumut)

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan korban meninggal setelah dirampok oleh pelaku berinisial BST dan AP, Sabtu (23/8/2022). Roman menjelaskan, saat itu korban yang merupakan warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara itu baru saja pulang dari pesta kerabatnya pada Sabtu (23/8/2022). Kemudian korban diantarkan suaminya ke pasar. 

"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya.

2. Pelaku membekap korban hingga meninggal karena ingin merampas kalung emas

Salah satu pelaku perampokan yang membuang jenazah korbannya di Tapanuli Selatan. (Dok: Polda Sumut)

Roman mengatakan, temuan jenazah ini kemudian diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Tahun Peluru Bersarang di Tubuh Hariadi, Pelaku Tak Pernah Ditemukan

Berita Terkini Lainnya