Jenazah COVID-19 di Deli Serdang Terlantar, Ditolak di 4 Pemakaman
Akhirnya dimakamkan di kawasan Delitua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Malang nian nasib satu jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Jenazah ditolak untuk dimakamkan oleh warga setempat.
Bukan hanya satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) saja. Melainkan ada empat TPU yang menolaknya.
Korban diketahui berinisial LM (51). Dia merupakan warga Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dia diketahui sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Viral! Jenazah Pasien COVID-19 Ditinggalkan di Jalan, Keluarga Ngamuk
1. Jenazah harus kembali ke rumah sakit karena ditolak 4 pemakaman
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun membenarkan soal penolakan itu. Pihaknya mengklaim langsung mencarikan solusi. Semula, LM dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang. Dia meninggal, Senin 21 September malam.
Malam itu juga, LM akan dimakamkan. Petugas ber-APD lengkap yang membawanya harus mendapat penolakan dari warga di seputar pemakaman. Mereka beralasan takut tertular.
Informasi yang dihimpun, penolakan awalnya terjadu di TPU Bersama, Lubuk Pakam. Di sana warga memrotes dan menolak jenazah dikuburkan di sana. Petugas pun pergi meninggalkan lokasi dan mencoba pindah ke TPU Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Di sana warga tetap menolaknya.
Lantas, petugas pergi ke TPU Pasar Melintang, Kecamatan Pagar Merbau. Warga pun kembali menolaknya. Patah arang, petugas membawa kembali jenazah ke RSUD Deli Serdang.
Baca Juga: COVID-19 di Sumut 9.468 Orang, Bertambah Lebih Seribu Kasus Sepekan