Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di Sumut Dapat Remisi
Total 1.020 anak dapat remisi di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Sumatra Utara mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021. Mereka adalah penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan ke 23 Andikpas itu mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi.
"Diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang," ujar Krisna, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Psikolog Sorot Kendala Pendidikan Daring untuk Anak di Masa Pandemik
1. Remisi harus jadi motivasi anak menjadi pribadi yang lebih baik
Pemberian remisi itu dilakukan disela upacara yang dipimpin Kepala LPKA Klas I Medan, Batara Hutasoit. Krisna berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi anak lebih baik lagi ke depannya.
“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.
Baca Juga: 10 Artis Beri Ucapan di Hari Anak Nasional, Unggah Momen Masa Kecil